Resolusi PBB terhadap Perang Korea
Pada tahun 1951, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusinya
mengutuk pemerintahan Komunis Republik Rakyat Cina (RRC) yang melakukan agresi
di Semenanjung Korea. Resolusi ini adalah pertama kali sejak PBB dibentuk pada
tahun 1945 dalam mengutuk sebuah negara sebagai Agresor.
Pada bulan Juni 1950, pasukan komunis dari Korea Utara
melakukan penyerbuan ke Korea Selatan dalam upaya menyatukan seluruh
Semenanjung Korea dibawah kekuasaan Komunis Korea Utara yang sebelumnya dibagi
pada tahun 1945. Pembagian itu didasari oleh pendudukan yang dilakukan oleh
tentara Uni Soviet di Utara dan tentara AS di bagian selatan saat menerima
penyerahan Korea dari Jepang yang mengalami kekalahan perang.
Pada akhir tahun 1950, RRC mengerahkan ratusan ribu pasukan
menyebrang ke Korea Utara dalam rangka membantuk Korea Utara menghadapi pasukan
AS di Selatan. Hal ini didasari oleh tindakan awal AS yang mendorong Korea
Selatan melakukan penyerangan ke Korea Utara. Sampai tahun 1951, AS memiliki
keterlibatan yang kental dalam peperangan di Korea. AS mengirimkan ribuan
pasukan dan bantun dana, serta senjata senilai jutaan dolar ke Korea Selatan.
Penguasaan Semenanjung Korea oleh Korea Utara dan Selatan selama Perang Korea (Foto: pacifism21.org) |
Suara dari Majelis Umum PBB kandas, diikuti oleh usaha yang
gagal oleh delegasi AS untuk PBB agar Dewan Keamanan PBB mengambil kebijakan
dan mengintervensi Cina. Perwakilan AS di Dewan Keamanan PBB tidak dapat
berkutik menghadapi Veto yang dilakukan oleh Uni Soviet. Perlu diketahui bahwa negara
yang memiliki hak veto adalah Uni Soviet, Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
dan Republik Cina (Taiwan), sekarang posisi pemegang hak veto Republik Cina jatuh kepada Republik Rakyat Cina (RRC).
Kegagalan AS dalam Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB , mengalihkan tuntutan
yang dilakukan delegasi AS agar PBB menyerukan pengutukan terhadap RRC sebagai aggressor
di Korea. Dalam sepanjang pengambilan keputusan tersebut, negara-negara blok
komunis seperti Uni Soviet, Belarus, Ukraina, Polandia, dan Cekoslowakia, dan
negara-negara non blok seperti Burma dan India menentang dikeluarkannya
resolusi tersebut.
Meskipun mendapatkan penolakan, resolusi tersebut tetap
disahkan, dan menyatakan bahwa RRC memiliki tanggung jawab sebagai agresor di
Korea. Dan meminta Cina menarik pasukannya dari Korea dan berhenti melakukan
permusuhan terhadap pasukan keamanan PBB di Korea.
Resolusi itu dinilai hanya sebagai simbolis. Hal ini karena
banyak negara termasuk negara yang memberikan suara setuju segan mengambil
tindakan yang lebih jauh kepada Republik Rakyat Cina karena takut bahwa konflik
di Korea akan meningkat. Dan akan berdampak pada sanksi ekonomi dan politik terhadap
RRC.
PBB pun memutuskan untuk mengambil tindakan yang lebih
lanjut. Perang Korea yang berlangsung sekitar tiga tahun antara tahun 1950-1953
ini berjalan buntu dan berujung pada genjatan senjata pada tahun 1953. Perang
ini menyebabkan sekitar 50.000 tentara AS tewas dalam peperangan.
Meskipun melakukan genjatan senjata, antara Korea Utara dan
Selatan hingga saat ini belum menandatangani kesepakatan penghentian perang. Dan
bisa saja perang ini dilanjutkan jika terjadi ketegangan politik dan militer
antara kedua belah negara yang satu daratan ini
0 Response to "Resolusi PBB terhadap Perang Korea "
Post a Comment