BPUPKI dan Perumusan Dasar Negara
Perdana Menter Jepang, Jenderal Kuniaki Koiso, pada tanggal 7 September mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan dikemudian hari sesudah teracapainya kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Jepang sebenarnya mengharapkan kedatangan sekutu yang akan datang ke Indonesia akan disambut sebagai penyerbu negara mereka, hal ini karena Jepang mulai menyadari dekatnya kekalahan dalam perang Pasifik.
Jepang kemudian mengumumkan pembentukan atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret atau 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, Kaisar Hirohito. Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dari golongan nasionalis tua, ditunjuk menjadi ketua BPUPKI dengan didampingi oleh dua orang ketua muda (wakil ketua), yaitu Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (orang Jepang).
Pada tanggal 28 Mei 1945, diadakan upacara pelantikan dan sekaligus seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI yang pertama di gedung "Chuo Sangi In", yang pada zaman kolonial Belanda gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (Dewan Rakyat), dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila, yang berlokasi di Jalan Pejambon 6 – Jakarta.
Anggota BPUPKI
- K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
- R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
- Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua), orang jepang
- Ir. Soekarno
- Drs. Moh. Hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- KH. Wachid Hasyim
- Abdoel Kahar Muzakir
- Mr. A.A. Maramis
- Abikoesno Tjokrosoejo
- H. Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebardjo
- Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
- Ki Bagoes Hadikusumo
- A.R. Baswedan
- Soekiman
- Abdoel Kaffar
- R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
- K.H. Ahmad Sanusi
- K.H. Abdul Salim
- Liem Koen Hian
- Tang Eng Hoa
- Oey Tiang Tjoe
- Oey Tjong Hauw
- Yap Tjwan Bing.
Agenda sidang diawali dengan pembahasan mengenai pandangan tentang bentuk negara Indonesia. Pembahasan tersebut menyepakati mengenai bentuk negara "Negara Kesatuan Republik Indonesia" (NKRI). Agenda sidang kemudian dilanjutkan untuk merumuskan konstitusi negara. BPUPKI kemudian diagendakan merumuskan mengenai dasar negara Indonesia yang akan menjiwai isi dari UUD NKRI, sebab UUD merupakan awal dari konstirusi Indonesia yang berdaulat.
Sidang Pertama
Persidangan resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 |
Sidang pertama BPUPKI diadakan di sebuah gedung yaitu gedung Chuo Sang In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang sekarang dikenal dengan gedung Pancasila. Rapat pertama dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan dimulai pada keesokan harinya yaitu pada tanggal 29 Mei 1945 yang bertemakan Dasar Negara. Nah, pada sidang pertama ini ada 3 orang yang memberikan pendapat mengenai Dasar Negara, sobat. Mereka adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas dari dasar Negara, diantaranya yaitu:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Dua hari kemudian, Prof. Dr.Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengajukan Dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
- Persatuan
- Mufakat dan Demokrasi
- Keadilan Sosial
- Kekeluargaan
- Musyawarah
Nah, pada keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno pun mengajukan lima asas Negara yang sekarang kita kenal dengan nama Pancasila.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Ir. Soekarno, kelima asas tersebut masih dapat diperas menjadi Ekasila atau Trisila. Selanjutnya Lima Asas tersebut disebut dengan Pancasila dengan urutan yang berbeda.
Nah, pembentukan sila tersebut menjadi perdebatan diantara peserta yang menghadiri sidang BPUPKI. Perdebatan ini membahas penetapan aturan Islam dalam Indonesia yang baru.
Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945 dan belum menghasilkan suatu keputusan apapun akhir dari Dasar Negara Indonesia Merdeka hingga diadakan masa reses selama 1 bulan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuka panitia kecil yang beranggotakan 9 orang dan disebut dengan panitia Sembilan. Anggota dari panitia Sembilan yaitu:
- Ir. Soekarno
- Drs. Moch. Hatta
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. Muhammad Yamin
- KH. Wachid Hasyim
- Abdul Kahar Muzakir
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agus Salim
- Mr. A.A. Maramis
Naskah Asli "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" yang dihasilkan oleh "Panitia Sembilan" pada tanggal 22 Juni 1945 |
Setelah dilakukannya musyawarah dengan Panitia Sembilan, menghasilkan suatu rumusan yang mendeskripsikan maksud dan tujuan dari pembentukan Negara Indonesia Merdeka. Oleh Mr. Muhammad Yamin, rumusan tersebut dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Rumusan tersebut adalah:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpim oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang Kedua
Persidangan resmi BPUPKI yang kedua pada tanggal 10 Juli-14 Juli 1945 |
Pada rapat kedua dari BPUPKI berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945 dengan topic bahasan yaitu bentuk Negara, wilayah Negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan Negara, pendidikan serta pengajaran. Pada rapat kedua ini dibentuk panitia yang berjumlah 19 orang yang membahas rancangan undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno sendiri sobat. Tak lupa pula dibentuk Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Moch. Hatta.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, wilayah Indonesia Merdeka telah ditentukan. Wilayah tersbut mencakup wilayah Hindia Belanda dulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis serta pulau-pulau disekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil yang beranggota 7 orang, yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Persidangan Kedua BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945, dalam rangka menerima laporan Panitia Perancang UUD , Ir. Soekarno melaporkan tiga hasil, yaitu:
- Pernyataan Indonesia Merdeka
- Pembukaan UUD
- Batang Tubuh dari UUD
BPUPKI kemudian dibubarkan pada 7 Agustus 1945 karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya dalam menyusun rancangan Undang-Undang Dasar. Dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. -Harian Sejarah
0 Response to "BPUPKI dan Perumusan Dasar Negara"
Post a Comment