Gung Binathara sebagai Konsep Kekuasaan Raja Mataram Islam
Dalam permasalahan politik, kekuasaan merupakan unsur budaya yang merupakan bagian dari klasifikasi simbol budaya jawa. Simbol tersebut kemudian akan terlihat dalam bahasa, komunikasi, ritus spiritual, seni, kesustraan, agama, keyakinan, dan pranata dalam kehidupan sosial masyarakat jawa.
Kekuasaan sendiri memiliki keterkaitan dengan moralitas, sehigga keduanya sering kali dikatakan dualistik simbolik. Orang Jawa dalam kehidupan sosial memiliki suatu simbolisasi berdasarkan dua, tiga, lima atau sembilan kategori seperti tinggi-rendah, dekat-jauh, asing-biasa, baik-buruk, suci-profan, formal-informal, dan lain sebagainya. Namun terdapat simbol ketiga selain dualistik simbolis tadi, yang berfungsi sebagai pengontrol dan penyeimbang keselarasan harmoni.
Kekuasan dalam tatanan budaya Jawa merupakan simbolisasi dari hakikat kehidupan, moralitas sendiri memiliki keterkaitan mengenai gambaran sistem kekuasaan Jawa yang mewajibkan orang berlaku sama dengan tata nilai kehidupan yang cenderung terorientasi selaras.
Kekuasaan raja-raja Mataram begitu besar di mata rakyat, sehingga rajyat mengakui bahwa raja sebagai pemilik segala sesuatu, baik harta benda maupun manusia. Karena itu terhadap keinginan raja, rakyat hanya dapat menjawab ’ndherek karsa dalem’ (terserah kepada kehendak raja) kekuasaan yang demikian besar itu dikatakan ”wenang wisesa ing sanagari” (berwenang tertinggi di seluruh negeri). Dalam pewayangan kekuasaan yang besar itu biasanya digambarkan sebagai ”gung binathara, bau dhendha nyakrawati” (sebesar kekuasaan tuhan, pemelihara hukum dan penguasa dunia).
Pada masa kekuasaan Sultan Agung, Kesultanan Mataram meletakan konsep kenegaraan dan sitem politis yang bertalian dengan sinkretisme sistem politik formal dengan hal yang supranatural. Sinkretisme tersebut berhubungan dengan perubahan atau transisi kehidupan Hindu-Buddha (Zaman kabudan) menuju pengaruh Islam (Zama Kewalen). Konsep Dewa-Raja yang memberika otoritas politik seorang raja sebagai perwujudan atau penjelmaan dewa kemudian berubah menjadi konsep agama-rakyat yang mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan nilai dan norma keagamaan Islam.
Konsep agama-rakyat sendiri sebetulnya tidak memiliki perbedaan yang besar dengan konsep dewa-raja. Perbedaan yang mencolok terlihat dari pandangan atau visualisasi dari kekuasaan raja sendiri. Pada konsep agama-rakyat, raja atau sultan merupakan wakil tuhan yang bertugas menjadi pemimpin masyarakat dan penegak agama illahi.
Istilah baru ini merupakan ungkapan simbolik mistik Manunggaling Kawula Gusti, bahwa sejatinya seorang raja merupakan tangan tuhan itu sendiri, sehingga segala legitimasi yang dilakukan oleh seorang raja atau sultan mengatasnamakan kekuasaan tuhan sendiri pula yang berdasarkan interpretasi dan penegakan agama yang mengatur masyarakat.
Dalam Kesultanan Mataram, hal ini kemudian dikenal dengan konsep "Gung Binathara." Gung Binathara itu sendiri memiliki inti pemahaman bahwa kekuasaan raja itu agung binathara, bahu dhendha nyakrawati, ber budi bawa leksana, ambeg adil paramarta (besar laskana kekuasaan dewa, pemelihara hukum dan penguasa dunia, meluap budi luhur mulianya, dan bersikap adil terhadap sesama).
Sehingga konsep kekuasaan Jawa, tercermin dari raja yang berkuasa secara absolut. Akan tetapi kekuasaan itu diimbangi dengan kewajiban moral yang besar juga untuk kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, dalam konsep kekuasaan Jawa dikenal juga sebagai tugas raja: njaga tata tentreming praja (menjaga supaya masyarakat teratur dan dengan demikian ketentraman-kesejahteraan terpelihara).
Dengan demikian kekuasaan raja Jawa berketerkaitan dengan dualistik simbolis politik dan moralitasi yang mengakibatkan kekuasaan raja yang absolut sebenarnya diperuntukan untuk mengambil kebijakan secara bebas dan mantap demi kesejahteraan rakyat. Raja melaksanakan tugasnya, rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakannya (ngemban dhawuh dalem). Dengan demikian antara raja dan rakyat berlaku prinsip jumbuhing atau pamoring kawula-gusti (bertemunya rakyat dan raja).
Konsep gung binanthara menjelaskan tiga macam wahyu yang menjelaskan posisi raja dalam kerajaan.
- Wahyu Nubuah: Menempatkan sultan atau raja sebagai wakil tuhan.
- Wahyu Hukumah: Raja merupakan sumber segala hukum. Hal ini menggambarkan kekuasaan raja atau sultan yang memiliki hak absolut.
- Wahyu Wilayah: Raja memiliki kuasa memberika rasa aman, nyaman, sejahtera, dan perlindungan kepada rakyat.
Dalam sistem kerajaan di Mataram, prinsip raja gung binathara, bahu denda nyakrawati, berbudi bawa leksana ambeg adil para marta (raja besar laksana dewa, pemegang hukum, meluap budi luhurnya, dan adil terhadap sesama). Itulah yang disebut konsep keagung binatharan. Menurut konsep itu raja harus memegang kekuasaan yang besar. Raja nan besar mempunyai kekuasaan yang luas dengan rakyat yang jumlahnya besar.
Konsep gung binanthara sendiri dilatarbelakangi oleh legitimasi politik yang dilakukan oleh Kekhalifhan Abbasiyah. Kekhalifahan Abbasiyah menganggap kekuasaannya berasal dari Allah (divine origin) dan menjadi panutan yang sebenarnya bagi kaum muslim. Abu Ja’far al-Mansur khalifah kedua Abbasiyah mengatakan:
- Ana Khalifatullah fi ardihi ( Saya adalah Khalifah Allah di muka bumi-Nya)
- Ana Sultanullahi fi ardihi (Saya adalah kekuasaan Allah di muka bumi-Nya)
- Ana Zillullahi fi ardihi ( Saya adalah bayangan Allah di muka bumi-Nya)
Padahal sebagaimana diketahui setelah Muhammad SAW menjadi khalifatullah. Abu Bakar adalah khalifatu Rasulillah, Umar adalah khalifatu khalifati Rasulillah, Usman adalah khalifatu Umar, Ali khalifatu Usman begitu seterusnya. Setelah itu kemudian sejak dinasti Umayyah para pemimpinnya mengaku sebagai khalifah Allah dan “memotong mata rantai”, tidak mengakui diri sebagai pengganti khalifah sebelumnya dan mendeklarasikan diri sebagai khalifatullah.
Para raja Muslim di Jawa juga tak ketinggalan mengikuti kecenderungan itu. Meskipun relatif lebih lambat dibanding raja-raja Melayu-Indonesia lainnya. Sultan Amangkurat IV adalah penguasa Mataram pertama yang menggunakan gelar kalipatullah.
Gelar Sultan yang disandang oleh Sultan Agung menunjukkan bahwa ia mempunyai kelebihan dari raja sebelumnya yaitu Panembahan Senopati dan Panembahan Sedo Ing Krapyak. Ketika dinobatkan sebagai raja (1613 M) dalam usia 20 tahun masih menggunakan gelar Panembahan. Tahun 1624 M ia mengubah gelarnya menjadi “susuhunan.”
Selanjutnya ia menerima pengakuan dari Mekah sebagai seorang Sultan, kemudian mengambil gelar lengkapnya Sultan Agung Anyakrakusuma Senopati Ing Alogo Ngabdurrahman Kalipatullah (secara harfiah berarti raja yang agung, pangeran yang sakti, sang panglima perang dan sang pemangku amanah Tuhan Yang Maha Kasih).
Sebenarnya tradisi Jawa sudah menyediakan gelar yang lebih ‘’tinggi’’ dari sulthan atau khalifatullah, yaitu bathara (dewa) ingkang Agung. Akan tetapi Sultan agung tetap menginginkan gelar khalifatullah.
Kesimpulannya ialah terdapat implikasi dari konsep "gung binathara" bahwa penguasa mempunyai kekuasaan yang amat besar karena merupakan wakil tuhan di muka bumi. Wewenang dan otoritas pemimpin pun pada akhirnya menjadi tak tertandingi.
Dengan demikian menunjukkan bahwa gelar sultan atau khalifatullah semata-mata hanya digunakan untuk legitimasi kekuasaan para penguasa. Sementara konsep keagung binataran menunjukkan pribadi raja yang serba “maha,” dan ini banyak dianut dalam pemerintahan raja-raja Islam di Melayu-Indonesia.
Rujukan:
Karim, M. Abdul, (2011). Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Bagaskara
Wurianto, Arif Budi. (2011). "Gung Binatara: Kekuasaan dan Moralitas Jawa." Dalam Jurnal Ilmiah Bestari, No. 32 Th. XIV, 2001
Rujukan:
Karim, M. Abdul, (2011). Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Bagaskara
Wurianto, Arif Budi. (2011). "Gung Binatara: Kekuasaan dan Moralitas Jawa." Dalam Jurnal Ilmiah Bestari, No. 32 Th. XIV, 2001
0 Response to "Gung Binathara sebagai Konsep Kekuasaan Raja Mataram Islam"
Post a Comment