Norma Sosial


Manusia tidak pernah lepas dari peraturan. Di mana pun dan kapan pun di sekeliling kita terdapat aturan yang membatasi perilaku manusia. Norma Sosial adalah patokan perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. 

Fungsinya adalah untuk memberi batasan berupa perintah atau larangan dalam berperilaku, memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan nilai yang berlaku di masyarakat dan menjaga solidaritas antaranggota masyarakat. Oleh karena fungsi-fungsi tersebut, maka sosialisasi norma memiliki peran yang penting dalam mewujudkan ketertiban sosial.

Di dalam kehidupannya, yang tidak dapat hidup serta memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia memerlukan pengaturan agar dapat hidup harmonis. Tata pengaturan itulah yang disebut norma sosial. Norma sosial adalah sesuatu yang berada di luar individu, sehingga bersifat membatasi/sebagai pengontrol dan memiliki sanksi.

    Pengertian Norma Sosial Menurut Definisi Para Ahli 
    1. John J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
    2. Robert Mz. Lawang: Pengertian norma menurut Robert Mz. Lawang adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga sejumlah angggapan yang baik dan perlu dihargai sebagaimana mestinya
    3. Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
    4. Soerjono Soekanto: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
    5. Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
    6. Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.
    Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. (lahir di Jakarta, Januari 1942, umur 75 tahun) merupakan ahli hukum dan sosiolog Indonesia. Ia mendapat gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Universitas Indonesia (1965), sertifikat metode penelitian ilmu-ilmu sosial dari Universitas Indonesia (1969), Master of Arts dari University of California, Betkeley (1970), Sertifikat dari Academy of American and International Law, Dallas (19972) dan gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (1977). Diangkat sebagai Guru besar sosiologi hukum Universitas Indonesia (1983).

    Ciri-Ciri Norma Sosial
    • Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
    • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat. Norma sosial dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
    • Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
    • Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan ditaati bersama. 
    • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga pelanggaran diberikansanksi dengan tindakan atau daya ikat norma.

    Norma sosial terdiri atas 6 golongan berikut.
    1. Cara (usage), terbentuk dari proses interaksi yang terus-menerus. Norma ini mempunyai kekuatan sanksi yang lemah. Pelanggaran terhadap norma ini hanya dianggap tidak sopan.
    2. Kebiasaan (falk ways), adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Pelanggar- nya akan mendapat teguran atausindiran.
    3. Tata kelakuan (mores), kebiasaan yang tidak hanya dijadikan sebagai cara berperilaku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Sanksi yang diberikan bagi yang melanggar yaitu diusir atau diasingkan.
    4. Adat istiadat  (custom),  yaitu  tata  kelakuan  yang kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat, sehingga mengikat dan menjadi adat istiadat (custom).
    5. Norma hukum (laws), tepatnya disebut sebagai hukum tertulis. Berisi ketentuan, kewajiban, dan larangan agar terwujud suatu ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. Laws memiliki sanksi paling tegas dibandingkan norma lainnya.
    6. Mode atau fashion, cara atau gaya melakukan atau membuat sesuatu yang sering berubah-ubah dan diikuti orang banyak.

    Macam-macam Norma Sosial
    1. Norma Agama
    2. Norma Kesusilaan (Mores)
    3. Norma Adat
    4. Norma Kebiasaan
    5. Norma Kesopanan
    6. Norma Hukum

    Macam-Macam Norma Sosial Berdasarkan Aspek-Aspeknya 

    1. Norma Agama 
    Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan. Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya, semisalnya:
    • Melakukan sembahyang kepada tuhan
    • Mengaji 
    • Melaksankan sholat tepat waktu 
    • Melasanakan segala perintah agama
    • Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan

    2. Norma Kesusilaan 
    Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin, semisalnya
    • Dilarang Pelacuran, perzinaan, korupsi 
    • Menghormati orang lain terutama orang tua
    • Memiliki sikap jujur dan adil dalam masyarakat
    • Tidak menfitnah orang lain
    • Selalu menolong orang lain 

    3. Norma Kesopanan 
    Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan, semisalnya
    • Tidak meludah disembarang tempat
    • Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
    • Jangan makan sambil berbicara 
    • Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja

    4. Norma Kebiasaan 
    Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan, semisalnya
    • Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
    • Mencuci tangan sebelum makan 
    • Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
    • Menggosok gigi setelah makan 
    • Mandi dengan teratur

    5. Norma Hukum 
    Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau hukuman fisik, semisalnya:
    • Kewajiban membayar pajak
    • Dilarang menerobos lampu merah
    • Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
    • Dilarang mengganggu ketertiban umum
    • Tidak terlamat masuk sekolah

    Macam-Macam Norma Berdasarkan Sifat Resminya

    1. Norma Tidak Resmi (Nonformal)
    Norma tidak resmi adlaah patokan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan untuk masyarakat. Norma yang tumbuh dan berkemang dari kebiasaan bertindak secara seragam dan diterima oleh masyarakat. Walaupun tidak diwajibkan tetapi semua anggota sadar akan patokan tidak resmi harus ditaati dan memiliki kekuatan memaksa yang lebih besar dibandingkan dengan patokan resmi, contoh:
    • Aturan adat istiadat 
    • Aturan dalam keluarga
    • Pantanga-pantanga dalam lingkungan masyarakat

    2. Norma Resmi (Formal) 
    Norma resmi adlaah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh yang berwenang untuk semua masyarakat. Keseluruhan norma forma merupakan suatu badan hukum yang dimiliki masyarakat modern dan diperkenalkan dari pengumuman sosial, contoh:
    • UUD 1945
    • Perpu
    • Surat Keputusan 
    • Keputusan Presiden
    • Perda

    3. Fungsi dan Peranan Norma Sosial
    1. Sebagai pedoman hidup untuk seluruh masyarkat di wilayah tertentu
    2. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan warga masyarkat
    3. Menciptakan kondisi dengan susanan yang tertip dalam masyarakat
    4. Wujud konkret terhadap nilai-nilai di masyarakat
    5. Mengikat seluruh warga masyarkat, karena disertai dengan sanksi dan aturan tegas bagi yang melanggar
    6. Merupakan standar atau skala dari seluruh kategori tingkah laku suatu masyarkat
     
     

     

0 Response to "Norma Sosial"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel