Panitia Sembilan
Foto: Pinterest
Panitia Sembilan adalah panitia yang dibentuk oleh BPUPKI dengan beranggotakan sembilan orang yang memiliki bertugas merumuskan "dasar negara" Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Mohammad Yamin (anggota)
- KH. Wahid Hasjim (anggota)
- Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus Salim (anggota)
- Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
Panitia Sembilan pada tangga; 22 Juni 1945 berhasil menghasilkan rumusan dasar negarayang dikenal dengan Piagam Jakarta, disebut juga Jakarta Charter yang berisikan lima poin:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Piagam Jakarta sendiri kemudian akan ditinjau ulang dan mengalami revisi dengan mengganti kalimat pada poin pertama yaitu,
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Bener-bener founding father yang patut kita hormati segala upayanya
ReplyDeleteKeren postingannya!
ReplyDelete