Hukuman Mati Bagi Louis XVI dari Perancis
Harian Sejarah - Pada 21 Januari 1793, setelah dinyatakan bersalah karena melakukan konspirasi dengan kekuatan asing. Raja Louis XVI dijatuhi hukuman mati oleh Konvensi Nasional Perancis. Hukuman mati tersebut dilakukan dengan cara dipancung dengan guillotine di Place de la Revolution (Lapangan Revolusi ) di Paris.
Suasana Perang Tujuh Tahun Perancis-Inggris (Foto: Wikimedia) |
Upaya Perancis dalam menantang Inggris – kekuatan militer
utama di dunia pada saat itu – dalam Perang Tujuh Tahun berakhir dengan bencana,
menyebabkan hilangnya jajahan Perancis di Amerika Utara dan hancurnya Angkatan
Laut Perancis. Tentara Perancis dibangun kembali dan kemudian berhasil menang
dalam Perang Revolusi Amerika, namun perang ini sangat mahal dan secara khusus
tidak menghasilkan keuntungan yang nyata bagi Perancis. Sistem keuangan
Perancis terpuruk dan kerajaan tidak mampu menangani utang negara yang besar.
Sementara itu, keluarga kerajaan hidup nyaman di Versailles
dan terkesan acuh tak acuh terhadap krisis yang semakin meningkat. Meskipun
secara teori pemerintahan Raja Louis XVI berbentuk monarki absolut, namun dalam
praktiknya ia sering ragu-ragu dan akan mundur jika menghadapi oposisi yang
kuat.
Louis XVI menjadi
Raja Perancis pada tahun 1774 dan sejak awal pemerintahannya dinilai tidak
mampu menangani masalah-masalah keuangan kerajaan yang diwarisi oleh kakeknya
Louis XV. Pada tahun 1789 sebagai upaya terakhir mengatasi kritis keuangan
kerajaan, Louis membuat States General,
dan Majelis Nasional yang mewakili Etats-Généraux
(wakil rakyat dari berbagai golongan) yang terdiri dari tiga golongan rakyat
Perancis, yaitu Bangsawan, Pendeta, dan Rakyat Biasa.
Pertemuan Etats-Généraux (Foto: Bibliothèque nationale de France) |
Ketiga golongan tersebut kemudian menyatakan suaranya di
Majelis Nasional yang mencetuskan Revolusi Perancis pada 14 Juli 1789. Rakyat kemudian
menyerbu Penjara Bastille yang mereka anggap sebagai gudang dari persenjataan
dan amunisi.
Penyerbuan Bastille, 14 Juli 1789 (Foto: Museum of the History of France) |
Meskipun menerima revolusi, namun Louis menolak saran
mengenai sistem pemerintahan Monarki Konstitusional yang berusaha menempatkan
dia hanya menjadi simbol kerajaan.
Pada bulan Oktober tahun 1789, terdapat massa yang berkumpul
di Versailles dan memaksa Raja dan Ratu untuk pindah ke Tuileries. Pada bulan
Juni 1791 tekanan dari oposisi terhadap kerajaan semakin sengit yang membuat Louis
XVI harus mengungsi ke Austria. Dalam perjalanannya Marie dan Louis ditangkap
di Varennes, Prancis, dan dibawa kembali ke Paris. Louis kemudian terpaksa
menandatangani penerimaan Monarki Konstitusional yang kemudian menjadikan ia
menjadi raja yang hanya sebagai simbol kerajaan.
Pada bulan Agustus 1792, pasangan kerajaan ditangkap oleh
sans-cullottes dan dipenjarakan, dan pada bulan September monarki dihapuskan
oleh Konvensi Nasional (yang telah menggantikan Majelis Nasional). Pada bulan
November, bukti intrik kontra Louis XVI dengan Austria dan negara-negara asing
lainnya ditemukan, dan ia diadili karena pengkhianatan oleh Konvensi Nasional.
Louis XIV di Pancung |
Kemudian pada 21 Januari 1793, Louis dihukum mati, ia berjalan
ke guillotine dan dipanjung, Sembilan bulan kemudian Marie Antoinett menyusul
dihukum mati dengan guillotine pada 16 Oktober 1793. Mereka berdua didakwa
dengan tuduhan sebagai pengkhianat.
Ini yang disebut 'guillotine' |
0 Response to "Hukuman Mati Bagi Louis XVI dari Perancis"
Post a Comment